Kadishub DKI Udar Pristono mengatakan fokus dari kegiatan ini adalah untuk menertibkan sopir angkutan umum yang beroperasi di Jakarta. Menurutnya ratusan petugas akan dikerahkan dalam kegiatan ini, mulai dari petugas terminal dan dari masing-masing suku dinas di lima wilayah Jakarta. "Kami akan periksa kelengkapan identitas sopir seperti Kartu Pengenal Pengemudi (KPP) dan Kartu Pengenal Anggota (KPA)," ujar Pristono, Rabu (23/11/2011).
Dikatakannya, pada pemeriksaan kali ini jika ditemukan sopir angkot yang melanggar maka akan diberikan peringatan keras terlebih dahulu. Untuk pemberian sanksinya, baru diterapkan pada Januari 2012 jika para sopir itu masih membandel. "Kami juga akan periksa kelayakan jalan armada, seperti surat izin pengoperasian trayek, uji emisi gas buang, uji KIR, dan kondisi kendaraan lainnya. Jika melanggar, kita tindak juga," ucapnya.
Pristono menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan pengelola angkutan umum di Jakarta. Kesepakatan mengenai seragam, kartu identitas dan sebagainya sudah mulai disosialisasikan pada Oktober 2011 kemarin. "Ini sudah sesuai dengan Keputusan Menteri nomor 35 tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum," imbuhnya.