“Adanya PTSP tentunya pelayanan dalam mengurus perizinan jadi lebih mudah, murah, cepat dan akuntabel. Sehingga dapat menarik minat investor untuk menanamkan investasinya di Jakarta,” jelas Fauzi Bowo saat meresmikan PTSP di lima wilayah Kota Jakarta yang di pusatkan di PTSP Kantor Walikota Jakpus, Jumat (23/12).
Gubernur menjelaskan PTSP sangat efisien untuk mempersingkat waktu pengurusan izin. Kalau biasanya diperlukan waktu hingga 160 hari untuk mengurus perizinan, kini hanya diperlukan waktu 38 hari. Untuk itu, kepada seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar
mendukung sepenuhnya operasional PTSP.
Selain itu, agar mau belajar dari pengalaman atau keberhasilan daerah lain, sebagai bahan masukan bagi Pemprov DKI Jakarta dalam menerapkan PTSP sehingga menjadi lebih baik. Sehingga beroperasinya PTSP maka pelayanan perizinan kepada masyarakat dapat memenuhi standar pelayanan modern yang lebih cepat, lebih baik dan lebih murah.
“Semoga dengan PTSP dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Ibukota. Selain itu, menjadikan Jakarta sebagai tempat yang menjanjikan untuk investasi,” ucap Fauzi Bowo.