Menurut Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Azas Tigor Nainggolan, di Jakarta, Rabu (21/12/2011), selama berada di jalur bus transjakarta dan bertugas, para pramudi ini dilindungi oleh undang-undang lalu lintas dan peraturan daerah yang mengatur. Karena itu, ia sempat mendorong pramudi yang terkena insiden kecelakaan di jalur bus transjakarta untuk tetap melanjutkan kasus pidananya ke pengadilan.
Dari sekian banyak kasus kecelakaan bus transjakarta sepanjang tahun ini, belum ada data bahwa kasus para pramudi yang pernah menabrak ini berlanjut di pengadilan. Tigor berujar bahwa kasus pidana semacam ini harus diselesaikan di pengadilan dan tidak bisa diselesaikan secara damai antara pramudi dan polisi.
"Pidana harus lanjut, dan pramudi tidak harus takut untuk ke pengadilan. Faktanya, kecelakaan terjadi karena ada kendaraan yang menerobos ke jalur busway. Baru masuk jalurnya saja sudah melanggar lho," tandasnya.