Razia Akan Di Fokuskan Pada Kelengkapan Kendaraan

13:31
Purwokerto - Ajun Komisaris Besar Polisi Untung Widyatmoko, Kepala Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah mengatakan pihaknya akan memfokuskan razia kelengkapan kendaraan bermotor di wilayah setempat mulai 2012.

Untung Widyatmoko menyampaikan hal ini terkait jabatan barunya sebagai Wakil Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang akan dijabat mulai pertengahan Januari 2012.

Menurut dia, razia terhadap surat izin mengemudi (SIM) maupun surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebenarnya tidak harus di jalanan melainkan dapat dilakukan dengan mendatangi tempat-tempat parkir.

"Kalau di razia di jalanan sebaiknya difokuskan pada kelengkapan kendaraan seperti lampu, pelat nomor, dan kemungkinan pengendara membawa senjata tajam, termasuk terhadap kendaraan yang knalpotnya menimbulkan kebisingan," katanya.

Menurut dia, lampu kendaraan yang tidak menyala merupakan salah satu pemicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Terkait angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Banyumas selama tahun 2011, dia mengakui adanya peningkatan signifikan jika dibanding tahun 2010.

Dalam hal ini, kata dia, kecelakaan lalu lintas yang terjadi selama tahun 2011 mencapai 1.037 kasus, sedangkan tahun 2010 hanya 152 kasus.

Menurut dia, hal ini disebabkan adanya kebijakan baru untuk melaporkan semua peristiwa kecelakaan baik kecil maupun besar.

"Dulu, kapolres-kapolres takut dikatakan kinerjanya buruk jika angka kecelakaan di wilayahnya tinggi sehingga muncul 'dark number', yakni dengan tidak melaporkan kecelakaan kecil. Namun sekarang, semua kecelakaan harus dilaporkan," kata dia menjelaskan.

Lebih lanjut, dia mengatakan, dari total kecelakaan yang terjadi selama tahun 2011 telah mengakibatkan 281 orang meninggal dunia, 115 orang luka berat, dan 1.420 orang luka ringan dengan jumlah kerugian material mencapai Rp1,51 miliar lebih.

Sementara kecelakaan selama tahun 2010, kata dia, mengakibatkan 65 orang meninggal dunia, 41 orang luka berat, dan 160 orang luka ringan dengan jumlah kerugian mencapai Rp727,6 juta.

Menurut dia, seluruh kasus kecelakaan lalu lintas ini dapat diselesaikan.

"Penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas jauh lebih mudah dibanding kasus lainnya karena ada saksi dan pelaku, kecuali tabrak lari karena harus membutuhkan waktu untuk pencarian pelaku," katanya.

Selain kecelakaan, kata dia, selama tahun 2011 juga terjadi tren kenaikan pelanggaran lalu lintas sebesar 62 persen, yakni dari 21.912 kasus pada tahun 2010 menjadi 35.483 kasus.

Kendati demikian, dia mengatakan, seluruh kasus pelanggaran lalu lintas ini dapat diselesaikan oleh jajaran Polres Banyumas.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »