Jika tidak segera melapor hingga aturan pajak progresif kendaraan roda empat diberlakukan di Sulsel pada Januari 2012 nanti, maka pajak progresif tetap dikenakan pada pemilik pertama.
Kepala Dispenda Sulsel, Arifuddin Dahlan, mengatakan pihaknya telah memberikan fasilitas gratis dan diskon bea balik nama kendaraan pribadi yang telah diserahkan.
Atau dialihkan kepemilikannya kepada orang lain namun secara administrasi belum dilakukan balik nama.
"Kalau belum balik nama, maka pajaknya tetap dikenakan pada pemilik pertama, sesuai nama dan alamat yang ada di BPKB. Makanya kami sarankan segera balik nama atau minimal melapor," kata Arifuddin, Rabu (28/12)
Kebijakan tentang pajak progresif mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 10/2010 tentang Pajak Daerah sebagai dasar pelaksanaan Undang-Undang No. 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Rencananya, Pemprov Sulsel akan memberlakukan pajak progresif kendaraan roda empat di Januari 2012.
Besaran pajak yang diberlakukan yakni, jika memiliki dua kendaraan akan dikenakan pajak 2,5 persen, 3 kendaraan 3,5 persen, 4 kendaraan 4,5 persen, dan 5 atau lebih kendaraan 5,5 persen. Presentase tersebut dikalikan dengan nilai jual kendaraan.
Sumber : NTMC