"Wah, itu hanya isu saja. Tidak benar," ucap Wahyono, Minggu (15/1/2012).
Wahyono menjelaskan tindakan seperti itu tidak akan dilakukan polisi pasalnya itu tidak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
"Dalam menjalankan tugas kami selalu berdasarkan Undang-undang, sedangkan itu tidak sesuai dengan Undang-undang," jelas Wahyono.
Untuk diketahui, beredar pesan berantai yang berisikan mulai Senin (16/1/2012), polisi akan memberlakukan tindakan pencoretan terhadap pengendara yang menerobos jalur busway.
Berikut ini adalah pesan berantai tersebut:
Demi meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan raya, pemerintah mengambil langkah tegas bagi kendaraan umum selain busway yang mélintasi jalur busway, akan disemprotkan Cat / Pilox berwarna Orange terang pada bagian kendaraan anda, cat ini menandakan bahwa kendaraan yang disemprot telah melakukan pelanggaran, cat tersebut tidak mudah hilang sehingga bagi pengendara yg terkena cat tersebut harus mengeluarkan uang untuk mempoles body kendaraan mereka,(daripada ngeluarin duit mahal, mending kita tertib) hal tersebut di berlakukan di Seluruh rute Busway se Jakarta mulai senin 16-1-2012.