Banyak dari jemaah tak mengidahkan aturan menggunakan helm ber-SNI dan tertib berlalu lintas saat berkendara. Mayoritas pengendara roda dua menggunakan helm namun tidak yang menumpang. Bahkan ada yang satu motor dinaiki tiga orang dewasa serta sama sekali tidak menggunakan helm bebas melintas mulai Monas hingga kawaasn Senen.
Kasat Lantas Jakarta Pusat AKBP Budiyanto mengatakan pihaknya sudah berupaya menghimbau. Ketika ditanya mengapa tidak dilakukan penilangan karena jelas-jelas melanggar Undang-undang Lalulintas no. 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 8, Budiyanto menjawab memang itu melanggar undang-undang.
"Memang tadi di lapangan masih banyak penumpangnya yang tidak pakai helm. Itu memang melanggar undang-undang dan mesti ditindak. Namun penindakan kan tidak harus ditilang, tadi juga sudah kami imbau," papar Budiyanto.
Kemudian mengenai penilangan, hingga saat ini pihaknya belum dapat laporan dari lapangan. "Kalo masalah penilangan sepertinya belum ada, belum ada laporan dari lapangan," singkat Budiyanto.