Anggota Dewan Pertimbangan Pembangunan Kota (DP2K) Kota Semarang, Djoko Setijowarno, Senin (19/3/2012), menyatakan, pihaknya sudah mengajukan keberatan atas pembongkaran trotoar jalan hampir sepanjang 500-1.000 meter. Apa pun alasan pembongkaran jalan, meski hanya untuk kelancaran arus kendaraan, mestinya pihak pelaksana proyek tidak membongkar trotoar.
"Fungsi trotoar itu sangat penting. Biarkan trotoar itu ada. Kalau jalan di sekitar kegiatan pembangunan fly over Kalibateng tersendat arus lalu lintas, biar saja malah masyarakat tahu kalau proyek itu juga diawasi masyarakat," kata Djoko Setijowarno yang juga dosen Fakultas Teknik Unika Soegijapranata, Semarang.
Siapa pun yang melakukan pembongkaran trotoar atau jalan pendestrian akan dikenai ancaman Pasal 275 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pembongkaran trotoar itu perbuatan melawan dan melanggar hukum.
Sejumlah warga yang biasa melintas di Bundaran Kalibanteng untuk mencari angkutan umum guna berangkat kerja mengemukakan, sebenarnya mereka memahami jika mengalami kesulitan mencari angkutan di Kalibanteng karena jalannya semrawut.
Hanya saja, mereka kesal setelah pihak pelaksana proyek membongkar trotoar yang biasa untuk warga menunggu angkutan kota. "Pemkot harus menertibkan pelaksana proyek dan mengembalikan fungsi trotoar supaya kami dapat jalan leluasa di trotoar," ujar Suwanto, warga Krapyak, Semarang Barat.