Polisi Amankan Mobil Travel Illegal

15:00
Pekalongan-Jajaran Kepolisian Resor Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mengamankan sebanyak delapan mobil travel tidak resmi yang mangkal di sekitar Terminal Bus Pekalongan.

Kepala Bagian Operasional Polresta Pekalongan, Inspektur satu Polisi, Ardi Demastyo di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa tindakan ini dilakukan setelah polisi banyak menerima keluhan dari para awak angkutan bus. "Selain menindak delapan mobil itu, kami juga memberikan surat bukti pelanggaran pada para sopir travel," katanya, Jumat (25/5/2012).

Ia mengatakan bahwa sebanyak delapan mobil travel tidak resmi ini melayani penumpang dari Pekalongan menuju ke Semarang sehingga menyebabkan kerugian pada awak bus yang melayani trayek Semarang-Tegal.

"Para awak bus mengaku akibat beroperasinya mobil travel tidak resmi ini, pendapatan mereka berkurang karena calon penumpang memilih jasa angkutan travel itu," katanya.

Pengurus Travel 'Lion Star' Pekalongan, Dodi mengatakan bahwa semula pemilik mobil pribadi ini telah mengajukan surat izin operasi ke Dinas Perhubungan Kota Pekalongan tetapi ditolak.

"Saat itu, dinas perhubungan menyatakan sudah tidak mengeluarkan surat izin operasi lagi untuk melayani trayek Pekalongan-Semarang. Kami diperbolehkan mengangkut penumpang dengan surat izin 'carter'," katanya.

Ia mengatakan bahwa dalam pertemuan pengurus travel dengan polisi, para sopir travel disarankan mencari penumpang dengan jarak 300 meter dari kompleks Terminal Bus Kota Pekalongan.
"Kami juga menyadari jika awak bus merasa dirugikan karena mobil travel selalu diparkir di dekat terminal. Akan tetapi, kami diperbolehkan mencari penumpang dengan jarak radius 300 meter dari terminal," katanya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »