Biaya Perpanjangan SIM

09:43

 
Biaya perpanjangn SIM sebenarnya sudah ditentukan oleh PP NO. 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Pada huruf A, nomor 2 tentang perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp 80.000,- per penerbitan
Pada huruf B nomor 2 tentang perpanjangan SIM B1 adalah sebesar Rp 80.000,- per penerbitan
Pada huruf D nomor 2 tentang perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp 75.000,- per penerbitan
Pada huruf E nomor 2 tentang perpanjangan SIM D (SIM khusus untuk penyandang cacat) adalah sebesar Rp 30.000,- per penerbitan
Pada huruf F nomor 2 tentang perpanjangan SIM Internasional adalah sebesar Rp 225.000,- per penerbitan.
Belum termasuk biaya pendaftaran, Surat keterangan sehat, Asuransi

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »