Dikejar Linmas, Mobil Pencuri Accu Tabrak Pohon

19:46
tabrakaccu148

Jakarta – Empat pencuri accu ditangkap usai mobil yang mereka kendarai menabrak pohon di Jalan Raya Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (14/8) dinihari. Pelaku menabrak pohon lantaran panik dikejar Linmas saat kepergok mengambil accu base transceiver station (BTS) di Gardu Telepon milik PT Telkom Indonesia.

Akibat kejadian itu, tiga tersangka harus mendapat perawatan intensif di RS Koja. Tersangka Supriadi,25 kaki kiri patah dan wajah luka memar, Latief Alfian, 19 kaki kiri dan kanannya patah, dan Muktar Muslim, 26 tubuh luka para terkencat pintu mobil.

Sementara, satu rekannya Kamaludin, 22, hanya luka lecet di tangan. Dari dalam mobil yang ringsek polisi menyita tiga accu senilai Rp 5 juta lebih. “Kita masih menjalani perawatan di rumah sakit. Satu rekannya sudah kita lakukan penahanan. Ada empat accu yang diambil tapi karena ketahuan yang dibawa jadinya tiga,” kata Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Imam Tulus.

Aksi pencurian itu dilakukan keempat tersangka, sekitar pukul: 03.00 persis di depan SMP 200 Rorotan, Cilincing. Pencurian accu tersebut sudah direncanakan karena baru dipasang. “Teman saya kasi tahu accu yang baru dipasang itu ada 4 buah dan harganya lumayan kalau dijual karena masih baru,” ujar Pria yang akan berulang tahun ke-22.

Mereka lalu berangkat menggunakan mobil Toyota Avanza silver B 1907 TKH milik PT HCPT. Baru tiga buah accu dipindahkan ke mobil, ulah mereka diketahui Linmas RW. Keempat maling accu itupun langsung berusaha kabur. Namun sial, baru 200 meter dari lokasi arah Marunda, persis di tikungan Jalan Rorotan mobil yang saat itu dikemudikan Kamaludin menabrak pohon mahoni hingga ringsek bagian depannya.

Tiga orang penumpangnya mengalami luka sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Koja. Sementara Kamaludin yang selamat langsung kabur ke arah sawah dan berhasil ditangkap linmas. Kini, Kamaludin dan ketiga temannya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sumber: Poskotanews

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »