Rabu (12/9), kendaraan operasional khusus SIM Keliling milik satuan lalu lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung berada di Carrefour Jalan Terusan Kiaracondong, Bandung.
Kendaraan khusus tersebut akan menemui masyarakat di tempat ini. Khususnya, bagi mereka yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM roda dua maupun empat.
Lokasi ini sesuai dengan yang diinformasikan lewat situs resmi traffic management center (TMC) Satlantas Polrestabes Bandung, www.tmcbandung.com.
Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 09.00. Alangkah baiknya, pemohon datang lebih pagi agar bisa kebagian formulir lebih awal dan tidak terlalu mengantre.
SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Adapun persyaratan untuk memperpanjang SIM ini, adalah membawa SIM asli yang diterbitkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung (yang masa berlakunya telah habis kurang dari satu tahun) dan membawa KTP yang dikeluarkan dari Kotamadya Bandung (resi KTP dan KK jika KTP habis masa berlakunya)
Sedangkan biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 150 ribu dan SIM C Rp 145 ribu.