Info Pendaftaran Kendaraan Bermotor STNK Rusak/HilangPendaftaran Kendaraan Bermotor STNK Rusak/Hilang

11:14

1. Mengisi Formulir SPPKB.
2. Identitas :
a) Untuk perorangan : Surat Jatidiri yang sah + satu lembar fotokopi, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
b) Untuk Badan Hukum : Salinan Akte pendirian + satu lembar fotokopi, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yan bersangkutan.
c) Untuk instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermeterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap.

3. STNK yang rusak atau tanda bukti pelaporan kehilangan dari Kepolisian.
4. BPKB Asli
5. Surat Pernyataan Pemilik tentang STNK rusak/hilang.
6. Bukti penyiaran di media cetak dan radio satu kali (bagi yang hilang).
7. SKPD tahun terakhir (yang telah divalidasi) bagi yangrusak atau tanda bukti pelaporan kehilangan dari Kepolisian bagi yang hilang.
8. Hasil Cek fisik kendaraan bermotor.

Catatan :
Masa jatuh tempo pengesahan STNK pengganti tetap (sama dengan masa jatuh tempo pengesahan STNK yang hilang)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »