Tol Kebon Jeruk - Ulujami Terhambat Pembebasan Lahan

19:36
foto

Jakarta - Direktur Teknik PT Marga Lingkar Jakarta, Agus Achmadi, menyatakan pembangunan jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) W2 Utara masih terkendala lahan.

"Secara konstruksi bisa, tetapi ada beberapa kendala tanah," kata Agus dalam konferensi pers di Meruya, Jakarta Barat, Senin, 10 September 2012. Ia menjelaskan, proses konstruksi akan berjalan lancar jika pembebasan tanah sudah selesai.

Marga Lingkar Jakarta merupakan perusahaan patungan yang dibentuk PT Jasa Marga dan PT Jakarta Marga Raya, anak perusahaan PT Jakarta Properindo, Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta. Marga Lingkar Jakarta memegang hak konsesi untuk jalan tol JORR Ruas W2 Utara sampai 2045.

Pembangunan jalan tol tersebut dibagi dalam empat paket. Dari keempat paket tersebut, belum satu pun yang sudah mengalami pembebasan tanah 100 persen. Paket 1, kata Agus, pembebasan tanah sudah dilakukan 96 persen.

Untuk lahan paket 2 dan 3 sudah dibebaskan masing-masing 99 persen dan 95 persen. Sedangkan untuk paket 4, tanah yang dibebaskan baru 77 persen.

Ketua Tim Pembebasan Tanah (TPT), Ambardi Efendi, menjelaskan permasalahan lahan muncul di tiga kelurahan. Permasalahan lahan tersebut ditemui di Kelurahan Meruya Utara (Jakarta Barat), Petukangan Utara (Jakarta Selatan), dan Petukangan Selatan (Jakarta Selatan).

Di ruas paket 1, Meruya Utara, masih ada 18 warga yang memiliki lahan seluas 0,75 hektar, meminta kenaikan harga. Sedangkan di Petukangan Utara, yang akan dilewati paket 3, pembangunan jalan tol terkendala tanah sengketa seluas 0,59 hektar, antara Dinas Kehutanan dan Kelautan dan warga seorang warga bernama Djumiah.

Untuk paket 4 di Petukangan Selatan, pembangunan juga menghadapi kendala lahan. Pada 20 Februari 2012, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara menerbitkan putusan banding. Putusan banding itu menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, dengan memenangkan gugatan 130 warga atas lahan seluas 2,28 hektar.

Pengadilan memutuskan mencabut Surat Keputusan Gubernur tentang besarnya nilai uang ganti rugi tanah dan bangunan nomor 1907/2010 tanggal 4 November 2010.

"Untuk pembebasan tanah total diperlukan biaya Rp 900 miliar," kata Agus. Ia menuturkan, sampai saat ini, uang ganti rugi yang telah dibayarkan senilai Rp 700 miliar.

Pembangunan tol JORR W2 Utara yang melintasi Kebon Jeruk - Ulujami sepanjang 7,67 kilometer tersebut menelan biaya Rp650 miliar untuk konstruksi. Saat ini pengerjaan konstruksi, menurut Agus, telah berjalan 38 persen.

Sumber: Tempo

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »