Kendaraan Berat Dilarang Lewati Jembatan Katingan

16:44

Palangkaraya - Kendaraan berat untuk sementara tidak bisa melewati Jembatan Katingan di Kalimantan Tengah. Karena itu, kendaraan seperti tronton, truk pembawa kontainer, serta mobil pengangkut alat berat, tak diizinkan melintasi jembatan di Kabupaten Katingan itu.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, Daya Bhakti, di Palangkaraya, Kamis (4/10/2012), menjelaskan, pihaknya masih melakukan kajian mengenai tonase kendaraan yang bisa melewati Jembatan Katingan secara lebih presisi.

"Sementara, kami batasi berat kendaraan. Jika berat itu lebih dari 30 ton, kendaraan tak bisa lewat. Rambu-rambu sudah dipasang di sekitar jembatan, katanya. Sebanyak dua ruas baja yang menjadi bagian dari rangka Jembatan Katingan rusak sejak Minggu (30/9/2012)," katanya.

Satu buldoser yang diangkut dengan truk, melintasi jembatan dan menghantam ruas baja tersebut. Rambu-rambu akan dipasang hingga perbaikan jembatan selesai. Beberapa petugas juga ditempatkan di sekitar jembatan untuk mengawasi kendaraan yang lewat.

"Paling-paling, kendaraan yang masih bisa lewat yakni truk pengangkut kelapa sawit dan bus. Kalau tronton atau truk pengangkut kontainer dan eskavator, jangan dulu," ujarnya.

Saat kondisi normal, Jembatan Katingan mampu dilewati kendaraan dengan berat sekitar 50 ton.

Kalau truk besar yang lewat apa lagi pergi berkonvoi, kami khawatir jembatan tak mampu menahannya. Petugas yang berjaga akan mengatur jarak truk satu dengan lainnya," tambah Daya.

Daya mengatakan, tonase lebih rinci untuk kendaraan yang melewati Jembatan Katingan, akan diputuskan tim ahli dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Tim itu sudah tiba untuk mengecek dan menganalisis kondisi Jembatan Katingan, Rabu kemarin.

"Semua bagian jembatan diperiksa dan hasilnya akan dibawa ke Jakarta. Petugas Dinas PU Kalteng juga hampir setiap hari datang ke sana. Dampak kecelakaan itu pasti ada," kata Daya.

Sumber: BanjarmasinPost

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »