"Perkiraan pendapatan hilang Rp 250 juta karena 2,5 jam tertutup di dua arah dan ada gawang (pembatas jalan tol) rusak 35 meter. Itu sekitar Rp 25-30 juta,".
Kerugian ini menjadi kerugian perusahaan operator tol dalam kota tersebut. Perusahaan juga tidak bisa meminta ganti rugi.
Sebelumnya diberitakan, ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan Parade Nusantara mendesak anggota DPR RI untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Desa.
Hal ini mengakibatkan Jalan Gatot Soebroto dan Jalan S. Parman lumpuh total. Pasalnya, ribuan pengunjuk rasa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan Aliansi Desa Indonesia (ADI) memblokir arus kendaraan.