JAKARTA: Jika anda ingin mengurus perpanjangan STNK atau BPKB, pada Senin 24/12 dan Selasa (25/12) tutup. Layanan tersebut akan buka lagi pada Rabu (26/12).
Informasi dari TMC Polda Metro Jaya menyebutkan, berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 69/SE/2012 Tanggal 17 Desember 2012 serta Tentang Cuti Bersama nan Libur Nasional Dalam rangka Hari Raya Natal.
Untuk layanan tersebut pada 24 dan 25 Desember 2012 ditetapkan sebagai hari libur bersama menyambut Hari Raya Natal Tahun 2012, pelayanan kepada masyarakat tutup. Kemudian 26 Desember 2012, pelayanan kepada masyarakat buka seperti biasa.