
Pertama, langkah Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, yang akan menerapkan sistem pembatasan kendaraan melalui nomor polisi ganjil genap pada pertengahan Maret 2013.
Kedua, Menteri Keuangan (Menkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 220/PMK.010/2012 tentang uang muka pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengharapkan kebijakan ganjil genap bisa menjadi kebijakan transisi menuju penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Sehingga, kemacetan di Jakarta dapat berkurang.
Program tersebut akan diujicoba pada lima koridor 3 in 1, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, dan di sebagian Jalan Gatot Subroto. Juga, ke wilayah yang dilalui jalur Bus Transjakarta, dan seluruh koridor utama di lingkar dalam kota. Penerapannya Senin-Jumat pukul 06:00 hingga 20:00.
Penerapan kebijakan disesuaikan dengan tanggal. Mobil bernomor polisi ganjil di angka terakhir hanya bisa melintas di tanggal ganjil. Begitu sebaliknya. “Misalnya, Senin tanggal 3, maka kendaraan bernomor polisi ganjil boleh masuk. Sedangkan nomor genap pada esok harinya,” jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI, Udar Pristono.”.
UANG MUKA Menteri Keuangan (Menkeu) juga menerbitkan peraturan perubahan tentang uang muka pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan. Yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 220/PMK.010/2012.
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi, PMK bertanggal 21 Desember 2012 itu mengubah PMK Nomor 43/PMK.010/2012.
Tujuannya, untuk memberi kesetaraan pengaturan sehingga tidak terjadi regulatory arbitrage antara pembiayaan konvensional dan pembiayaan syariah. Meningkatkan kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan, dan memberikan the same level of playing field bagi seluruh perusahaan pembiayaan.
Bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 20 persen dari harga jual kendaraan tersebut. Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk tujuan produktif, paling rendah 20 persen dari harga jual.
Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk tujuan non-produktif, paling rendah 25 persen dari harga jual kendaraan itu. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk tujuan produktif harus memenuhi kriteria.
BERGAIRAH LAGI
Rencana penerapan kebijakan yang digaungkan Gubernur Joko Widodo itu ternyata mulai menggairahkan penjualan mobil seken di Jakarta. Seperti pengakuan Randy, pemilik show room Cahaya Jaya Motor di Boulevard Raya 1, Kelapa Gading, Jakarta Utara
Menurut Randy, penjualan mobil seken hingga pertengahan Desember 2012 sempat mengalami kelesuan. Namun, setelah ada pernyataan Gubernur Jokowi tentang pemberlakuan sistem ganjil genap pada Maret 2013, terjadi peningkatan penjualan yang cukup baik sampai awal Januari ini.
Jadi, kita harus menyediakan nomor-nomor seri pilihan, yang diinginkan konsumen. Tetapi, jika tidak ada nomor yang dikehendakinya, tentu mereka akan tidak jadi membeli,” jelas Randy.