Bandung - Mobil pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hadir di Paramount, Jalan Jenderal Sudirman, Sabtu (12/1/2013). Bagi pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bandung bisa memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Untuk mempercepat proses, siapkan KTP asli dan fotocopy. Selain itu, tunjukkan masa berlaku SIM yang sudah habis masa berlakunya.
Layanan SIM keliling ini hanya akan melayani warga ber-KTP Bandung dan yang SIM-nya dikeluarkan Polrestabes Bandung. SIM keliling akan mulai beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.