Tabrak Sapiah Hingga Tewas, Afit Ditahan & Dipenjara 1,5 Tahun

16:12
 


Jakarta - Pagi itu menjadi pagi terakhir Fitiriadi alias Afit (23) menikmati udara bebas. Sebelum akhirnya harus menghabiskan waktu 1,5 tahun di penjara karena menabrak Sapiah (50) hingga tewas.

Saat itu dia hendak mengantarkan bibinya ke pasar menggunakan sepeda motor. Tetapi kecelakaan yang dialaminya malah membawanya ke balik jeruji besi.

Hal ini terungkap dalam putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Sabtu (12/1/2013). Kasus ini bermula saat Fitriyadi alias Afit (25) mengendarai Yamaha Jupiter MX No Pol DA 3624 HSU di Jalan Raya Danau Panggung-Alabio, Desa baru, Hulu Sungai Utara, Amuntai, Kalimantan Selatan, pada 24 Maret 2012. Saat itu, bibinya membonceng dengan membawa keranjang belanja.

Saat itu dia mengendarai dengan kecepatan 40 km/jam dengan kondisi jalan lebar dan aspal rata, tidak ada lobang. Tiba-tiba dalam jarak 10 meter melintas di tengah jalan Sapiah, malang Afit pun tidak mampu menghindari Sapiah.

Brakkk! Akhirnya Sapiah pun tertabrak sepeda motor yang dikendarai Afit. Adapun Afit dan bibinya yang membonceng pun terpental.

Secepat kilat Sapiah ditolong oleh warga dan segera dilarikan ke RSUD Pambalah Batung Amuntai. Namun nyawanya tidak tertolong hingga meninggal dunia. Atas kejadian ini polisi menahan seketika itu juga.

Kasus ini lantas dibawa ke meja hijau dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Afit untuk dihukum 2 tahun. Majelis hakim PN Amuntai mengabulkan tuntutan JPU meski lamanya hukuman lebih ringan.

"Menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 5 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 1 bulan," demikian putus majelis hakim Aulia Reza Utama, Indra Kusuma dan Eko Arief Wibowo pada 8 Agustus 2012 lalu.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »