yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa mendatangi layanan bus keliling
yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Berikut
ini adalah pelayanan mobil SIM & STNK keliling hari ini Jumat 8
Februari 2013 terbagi di beberapa lokasi sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat
SIM : Kantor Pos dan Giro Pasar Baru
STNK : Lapangan Banteng
2. Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok
STNK : LTC Glodok
3. Jakarta Selatan
SIM : TMP Kalibata
STNK : St Tanjung Barat
4. Jakarta Utara
SIM : Pos Polisi Jembatan 3 Pluit
STNK : Pos Polisi Jembatan 3 Pluit
5. Jakarta Timur
SIM : Honda Jl Dewi Sartika
STNK : Pasar Induk Kramat Jati
Jam Operasional : Pukul 08:00 - 13:00 WIB
- SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.
Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari
setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas
SIM di Jl. Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
- STNK Keliling
hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses perpanjangan lima
tahunan, balik nama atau ganti plat nomor silakan datang langsung ke
kantor Samsat yang terdekat.
Info Keterangan Lebih Lanjut:
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 55
Jakarta Selatan
Telp : 021-52960770 & 021-91304959
Fax : 021-5275090
SMS : 1717
email : tmc@lantas.metro.polri.go.id