"Dari penertiban yang kami lakukan sepanjang Januari 2013 saja kami menilang sebanyak 662 awak angkutan umum dan mengadangkan 9 angkutan umum dengan pelanggaran tanpa seragam, tanpa Kartu Pengenal Pengemudi (KPP), tanpa Kartu Tanda Pengenal Angkutan (KPA) dan lain-lain," ujar Mirza Aryadi, Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Rabu (6/2).
Adapun jenis pelanggaran yang paling banyak dilanggar yakni, tanpa mengenakan seragam. Hal ini, kata Mirza, merupakan sinyalemen rendahnya kesadaran para awak angkutan umum dalam menjadikan angkutan umum sebagai moda transportasi massal yang aman dan nyaman. "Padahal kita tidak pernah bosan melakukan operasi penertiban. Tapi pelanggaran-pelanggaran masih saja ditemukan di lapangan," katanya.
Karenanya, Mirza berharap kesadaran para awak angkutan umum untuk melengkapi diri dengan seragam, KPP atau KPA agar para penumpang dapat aman dan nyaman dalam menggunakan angkutan umum. Untuk menyelesaikan permasalahn ini, sambung Mirza, rencananya Sudin Perhubungan Jakarta Timur akan mengadakan sosialisasi selama dua bulan sekali dengan bertemu para operator agar tertib berlalulintas dan administrasi.
Pihaknya, kata Mirza, juga akan terus melakukan pendekatan kepada para operator agar dapat mematuhi dan memberikan pemahaman paling tidak ada dua sopir untuk satu kendaraan, karena tidak mungkin seorang sopir mampu mengemudikan kendaraannya seharian penuh. "Yang terjadi saat ini, karena sopir kelelahan membawa mobil tapi dia harus kejar setoran. Maka yang ada adalah sopir tembak, sehingga mana mungkin sopir tembak itu memiliki KPP dan Seragam," ucapnya.
Untuk itu, ditambahkan Mirza, ke depan pihaknya akan terus menggencarkan sosialisasi dan memperketat pengawasan angkutan umum, khususnya yang berada di wilayah Jakarta Timur. Terlebih, keamanan dan kenyamanan penumpang angkutan umum merupakan salah satu program Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo.