Bandung - Kecelakaan lalu lintas itu sulit diprediksi. Secara nasional, pada tahun 2011 saja sebanyak 32.450 korban meningal akibat kecelakaan lalu lintas. "Ini menjadi keprihatinan kita semua. Kita tidak usah menyalahkan siapa," ujar Wakorlantas Brigjen Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si. pada Dialo Publik tentang Keselamatan Berlalu Lintas yang diselenggaraan di Gedung Senbik Jln. Soekarno-Hatta No. 29 c Bandung pekan kemarin.
Oleh karena itu, katanya, Wakil Presiden Boediono pada tahun 2011 mencanangkan dekade keselamatan berlalu lintas. Ada lima pilar dalam dekade itu. Kelima pilar itu
(1) Manajemen Keselamatan Jalan (Road Safety Management), dengan target: mendorong terciptanya kemitraan multi-sektoral untuk mengembangkan dan menetapkan strategi keselamatan jalan nasional.
(2) Infratruktur (Infrastucture/Safer Road), dengan target: meningkatkan keselamatan kualitas perlindungan atas kualitas jaringan jalan untuk kepentingan semua pengguna jalan, terutama yang paling rentan (pejalan kaki, sepeda, dan sepeda motor).
(3) Kendaraan yang Lebih Menjamin Keselamatan (Safer Vehicle), dengan target: perkembangan global peningkatan teknologi keselamatan kendaraan, baik untuk keselamatan pasif maupun aktif, melalui kombinasi, harmonisasi standar global yang relevan.
(4) Perilaku Pengguna Jalan (Road Users Behaviour), dengan target: penegakan hukum lalu lintas jalan yang berkelanjutan dan standar - standar peraturan yang dikombinasikan dengan kesadaran masyarakat atau kegiatan pendidikan.
(5) Penanganan Pasca Kecelakaan (Post Crash Care), dengan target: peningkatan reponsivitas untuk keadaan darurat dan meningkatkan kemampuan sistem kesehatan untuk memberikan perawatna darurat yang sesuai dan rehabilitasi jangka panjang.
Oleh karena itu, katanya, Wakil Presiden Boediono pada tahun 2011 mencanangkan dekade keselamatan berlalu lintas. Ada lima pilar dalam dekade itu. Kelima pilar itu
(1) Manajemen Keselamatan Jalan (Road Safety Management), dengan target: mendorong terciptanya kemitraan multi-sektoral untuk mengembangkan dan menetapkan strategi keselamatan jalan nasional.
(2) Infratruktur (Infrastucture/Safer Road), dengan target: meningkatkan keselamatan kualitas perlindungan atas kualitas jaringan jalan untuk kepentingan semua pengguna jalan, terutama yang paling rentan (pejalan kaki, sepeda, dan sepeda motor).
(3) Kendaraan yang Lebih Menjamin Keselamatan (Safer Vehicle), dengan target: perkembangan global peningkatan teknologi keselamatan kendaraan, baik untuk keselamatan pasif maupun aktif, melalui kombinasi, harmonisasi standar global yang relevan.
(4) Perilaku Pengguna Jalan (Road Users Behaviour), dengan target: penegakan hukum lalu lintas jalan yang berkelanjutan dan standar - standar peraturan yang dikombinasikan dengan kesadaran masyarakat atau kegiatan pendidikan.
(5) Penanganan Pasca Kecelakaan (Post Crash Care), dengan target: peningkatan reponsivitas untuk keadaan darurat dan meningkatkan kemampuan sistem kesehatan untuk memberikan perawatna darurat yang sesuai dan rehabilitasi jangka panjang.