6 Tempat Penahanan Kelompok Hercules

13:16

JAKARTA - Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, membebaskan satu orang terkait aksi penyerangan kelompok Hercules terhadap anggota polisi Polres Jakarta Barat, di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, Jumat pekan lalu. Saat ini total ada 50 orang yang ditahan termasuk, Hercules.

Menurut Rikwanto, anak buah Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) itu, dipisahkan di enam tahanan kantor polisi di Jakarta antara lain:
  1. Di Polda ada 2 orang, 
  2. Polres Jakarta Selatan 21 orang, 
  3. Polres Jakarta Timur 10 orang, 
  4. Polres Jakarta Barat 5 orang, 
  5. Polres Jakarta Pusat 6 orang, 
  6. dan Polres Jakarta Utara 6 orang,"

Saat ini, seluruh pengikut Hercules ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Hercules. "Seluruhnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan," tuturnya.

Kata Rikwanto, beberapa orang akan dijerat pasal 160 tentang penghasutan, pasal 214 tentang melawan petugas, pasal 170 tentang pengerusakan, dan UU Darurat no 12 tentang penyimpanan senjata api.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »