Polres Jakut Amankan Truk Muatan Rokok Kadaluarsa

18:49
Penjaringan – Satu truk rokok kadaluarsa diamankan Polres Jakarta Utara saat hendak dikirim ke Boyolali, Jawa Tengah di Jalan Raya Pluit Selatan, Penjaringan, Minggu (3/2) siang. Rokok sebanyak 269 dus itu dibawa sopir dari gudang di kawasan Muara Karang, Penjaringan.

Petugas juga mengamankan sopir dan kenek. “Kita masih menyelidiki kemungkinan besar rokok kadaluarsa tersebut sudah beredar di pasaran,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Daddy Hartadi, didampingi Kasubnit Krimsus, Iptu Putu Kurniawandari.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa di pergudangan Muara Karang truk Colt Diesel sering membawa rokok dengan muatan besar. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti, dan saat truk AD 1806 AD melintas di Jalan Raya Pluit Selatan laju truk dihentikan Unit Krimsus Polres Jakarta Utara.

Saat dipemeriksa rokok Malboro tersebut sudah kadaluarsa karena pita bea cukainya tahun 2005 yang sangat membahayakan kesehatan. “Setiap tahun cukai rokok itu dari pemerintah diganti dan ini didistribusikan. Ini jelas melanggar UU Perindustrian,” ujar kasat.

Selain itu, jelas kasat pada surat jalan yang mereka bawa tertulis barang bawaan makanan ringan (jelly drink 272 karto). “Anggota sudah curiga, makanya tetap melakukan pemeriksaan dan saat dibuka didalam truk rokok kadaluarsa,” jelasnya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »