
Klaten - Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten, Jawa
Tengah, menggelar razia truk pengangkut pasir yang melanggar batas
muatan hingga menyebabkan kerusakan jalan.
Penertiban kendaraan angkutan bahan galian golongan C dari kawasan Merapi itu dilakukan rutin bekerja sama dengan Satuan Lalulintas Polres Klaten. Kendaraan yang melanggar batas muatan terkena sanksi tilang.
"Truk yang memuat pasir atau batu melebihi lima persen dari kapasitas langsung ditilang oleh petugas Satlantas," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Klaten Sudiyarsono, Minggu (3/3).
Menurutnya, hampir semua truk pasir melanggar ketentuan batas muatan. Dalam empat kali razia yang dilakukan pada Februari sebanyak 60 truk terkena tilang karena pelanggaran tersebut. Pelanggaran batas muatan diketahui setelah dilakukan penimbangan oleh Dinas Perhubungan Klaten menggunakan dua timbangan yang dapat dipindahkan (portable).
Jumlah truk pasir yang melintas di wilayah Kabupaten Klaten mencapai sekitar 2.500 dalam 24 jam dan hampir semuanya melanggar batas muatan. "Ini yang menyebabkan jalan di daerah ini rusak parah," papar Sudiyarsono.
Penertiban kendaraan angkutan bahan galian golongan C dari kawasan Merapi itu dilakukan rutin bekerja sama dengan Satuan Lalulintas Polres Klaten. Kendaraan yang melanggar batas muatan terkena sanksi tilang.
"Truk yang memuat pasir atau batu melebihi lima persen dari kapasitas langsung ditilang oleh petugas Satlantas," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Klaten Sudiyarsono, Minggu (3/3).
Menurutnya, hampir semua truk pasir melanggar ketentuan batas muatan. Dalam empat kali razia yang dilakukan pada Februari sebanyak 60 truk terkena tilang karena pelanggaran tersebut. Pelanggaran batas muatan diketahui setelah dilakukan penimbangan oleh Dinas Perhubungan Klaten menggunakan dua timbangan yang dapat dipindahkan (portable).
Jumlah truk pasir yang melintas di wilayah Kabupaten Klaten mencapai sekitar 2.500 dalam 24 jam dan hampir semuanya melanggar batas muatan. "Ini yang menyebabkan jalan di daerah ini rusak parah," papar Sudiyarsono.