Tertib Parkir dan Berlalu Lintas

13:00
 
Ketertiban berlalu lintas dan memarkir kendaraan pengguna jalan di Kota Pontianak boleh dibilang masih memprihatinkan. Pengguna jalan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat masih sering terlihat memarkir kendaraannya bukan pada tempat semestinya. Misalnya memarkir kendaraan di bahu jalan. Tukang parkir juga ikut andil mengarahkan kendaraan parkir di badan jalan.



Dampaknya, sering terjadi kemacetan dan kesemrawutan, bahkan kecelakaan lalu lintas di beberapa ruas jalan di kota Khatulistiwa ini. Seperti terlihat pada foto master di koran ini edisi Minggu kemarin, parkir sepeda motor dua lapis di Jalan Tanjungpura nyaris memakan separo badan jalan.

Kondisi ini semakin parah takkala memasuki bulan Ramadan di beberapa ruas jalan di Pontianak. Kawasan yang macet akibat parkir sepeda motor atau mobil sembarangan antara lain di Jl Tanjungpura, Jl Gajahmada, perempatan Jl HM Suwigyo, serta perempatan Sungai Jawi, jalan A Yani depan Mapolda Kalbar.

Satu di antara pengendara sepeda motor yang ditemui sedang memarkirkan kendaraannya, Andi (23) menuturkan terpaksa memarkir di pinggir jalan karena sudah tidak ada tempat yang tersedia lagi. Menurutnya, parkir sampai memakan badan jalan biasa terjadi setiap bulan Ramadhan.

Hal senada disampaikan tukang parkir yang kerap mengatur parkir kendaraan Jl Tanjungpura, Man.  "Bisa dilihat sendiri kalau sudah bulan puasa pasti orang yang belanja ke pasar jauh lebih banyak dibanding di luar bulan puasa. Ini yang menyebabkan arus lalu lintas di sekitar Jl Tanjungpura macet," katanya.

Alasan yang disampaikan Andi dan tukang parkir tersebut sepintas ada benarnya. Apalagi lahan parkir di ruas-ruas jalan yang menjadi pusat perdagangan tersebut umumnya sudah dipenuhi untuk lapak berjualan para pedagang kaki lima. Sehingga mau tak mau para pengguna jalan terpaksa memarkir kendaraannya di tempat yang tidak semestinya.

Kondisi berlalu lintas di Pontianak bertambah kurang nyaman akibat masih kurang tertibnya sebagian pengguna jalan sepeda motor yang sering menggunakan bahu jalan di sisi kanan saat berkendara. Padahal di jalan-jalan yang padat lalu lintasnya seperti Jl A Yani jelas-jelas ada papan pengumuman tertulis, Sepeda Motor Menggunakan Jalur Kiri.

Peraturan yang berlaku secara nasional per tanggal 1 April 2011 tidaklah mengada-ada. Karena sesuai ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009  dalam Pasal 108 Ayat 3 bahwa Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.

Selanjutnya ayat (4) disebutkan Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain. Aturan-aturan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, dan keamanan diri tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang.

Demi keamanan dan keselamatan diri pengguna jalan maupun masyarakat umum, kita hanya bisa mengimbau para pengguna jalan untuk lebih tertib didalam berkendara maupun memarkir kendaraannya, dengan  memarkir di area yang sudah disediakan, dan tidak memakai bahu jalan untuk parkir. Para juru parkir juga tidak menggunakan bahu jalan untuk lahan parkir mereka.

Dalam kaitan ini, kita menyambut gembira Pemkot Pontianak yang sedang melakukan pengadaan mobil derek. Mobil derek tersebut menurut informasi akan mulai dioperasikan setelah puasa Ramadan ini untuk menderek mobil-mobil yang parkir sembarangan dan disertai ancaman denda. Semoga

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »