Sopir Aniaya Anggota Polres Satnarkoba Resmi Tersangka

12:21

Jakarta - Sopir angkot M01 jurusan Senen-Kampung Melayu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Mapolres Jakarta Timur karena menganiaya anggota polisi. Akibat perbuatannya ia terancam 15 tahun penjara.

"Pelaku menjadi tersangka dan sekarang sudah ditahan polres," ujar Kasubag Humas, Kompol Didik Haryadi, Jumat (19/4/2013)

Didik menuturkan dari hasil pemeriksaan pelaku dipastikan menganiaya anggota Polres Satnarkoba Aiptu Sutrisno sampai akhirnya dirawat di RSCM.

"Saat itu korban selain dipukul oleh pelaku, dari belakang juga ada yang ikut memukul, yang memukul satu lagi belum ketahuan identitasnya siapa," tuturnya.

Didik mengatakan akibat peristiwa tersebut pelaku dikenakan pasal 170 tentang pengeroyokan dan terancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya seorang sopir angkot M01 Jurusan Senen-Kampung Melayu yang dikemudikan Togar Hutajulu (29) warga Kalibata, Jakarta Selatan yang ditegur polisi malah ngamuk. Aiptu Sutrisno anggota satnarkoba yang bertugas di Polres Jaktim itu pun sampai masuk RSCM.

Didik menuturkan pelaku berhasil diamankan petugas sementara korban masih menjalanin visum RSCM. Menurutnya kejadian tersebut terjadi pada pagi hari, sekitar pukul 08.00 WIB, saat itu kondisi sepanjang jalan Otista menuju Senen mengalami kemacetan parah karena angkot yang ngetem.

"Petugas yang kebetulan melintas menegur supir angkot yang ngetem hingga ke tengah jalan, karena merasa tak terima sang supir langsung emosi dan melayangkan tinju ke arah muka Aiptu Trisno", imbuh Didik.

Didik mengatakan saat itu sang supir angkot sempat mengganggap anggota polisi tersebut sebagai polisi gadungan.

"Sebelum pemukulan terjadi, pelaku sempat meminta Aiptu trisno untuk mengunjukan kartu anggota kepolisian, namun saat di perlihatkan, pelaku malah menganggap bahwa kartu tersebut palsu dan langsung memukul Aiptu trisno ke bagian muka," ujarnya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »