Sosialisasi Ketentuan SIM yang Habis Masa Berlakunya

14:02

akarta - Sesuai Peraturan Kapolri No. 09 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, Pasal 28 Ayat (2) & (3) bahwa Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Perpanjangan SIM yang dilakukan setelah lewat waktu, harus mengajukan Permohonan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan mengikuti ujian teori dan praktek. Sehingga tidak ada lagi toleransi 1 tahun.

Sosialisasi Peraturan ini akan terus dilakukan sampai Peraturan diatas diberlakukan pada Bulan September 2013.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »