Warga Minta Kejelasan Pembebasan Lahan JORR W-2

12:06
 ilustrasi-tol

Warga Kelurahan Meruya Utara di Kecamatan Kembangan Jakarta Barat yang terkena proyek Jakarta Outer Ring Road West-2 (JORR W-2) meminta Dirjen Bina Marga tidak melepas tanggung jawab terhadap tanah dan bangunan warga yang dibatalkan terkena proyek.”Tanah dan bangunan kami sudah didata sejak tahun 2010, diumumkan, bahkan sampai dimusyawarahkan, tapi tak jelas perkembangannya hingga kini,”kata Azhar,satu warga RW.04 Meruya Utara.

Lahan bangunan miliknya yang terkena proyek ini seluas 290M2 terdiri atas dua bidang yang menjadi satu kesatuan di RT.0017/04 Meruya Utara.”Akibat di sekitar tempat hunian kami pembangunan proyek JORR W-2 berlangsung 24 jam, tidak hanya kebisingan, tapi bangunan rumah kami retak-retak,”keluhnya.

Pihaknya sudah beberapa kali meminta kejelasan namun tidak pernah ada jawaban pasti dan terinci.”Kami hanya meminta penjelasan terhadap nasib tanah dan bangunan kami, Bina Marga jangan pada saat membutuhkan lahan mendatangi warga, mendata dan lainnya. Tapi setelah ada perubahan tidak ada kejelasan,kami terpaksa mengadukan ke Menteri PU Cq Dirjen Bina Marga 9 April 2013,”katanya.

Secara terpisah,Ir.Bambang Djoko S, Kabag Umum Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, menjelaskan masalah ini ditangani tingkat provinsi karena posisi tanah dan bangunan milik Azhar itu berada diantara lahan jalan tol kewenangan Bina Marga dan lahan jalan kewenangan Dinas PU DKI Jakarta,mungkin menunggu kejelasan tersebut.

Proyek JORR W-2 yang menghubungkan antara JORR -W1, membebaskan lahan di Petukangan Utara-Petukangan Selatan-Ulujami, sepanjang 3,4 KM meliputi tiga kelurahan. Di Meruya Utara dari 119 bidang yang dibebaskan tersisa 3 bidang, di Meruya Selatan 142 bidang selesai,dan di Joglo 62 bidang yang dibebaskan tinggal 3 bidang.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »