
Warga Kelurahan Meruya Utara di Kecamatan Kembangan Jakarta Barat
yang terkena proyek Jakarta Outer Ring Road West-2 (JORR W-2) meminta
Dirjen Bina Marga tidak melepas tanggung jawab terhadap tanah dan
bangunan warga yang dibatalkan terkena proyek.”Tanah dan bangunan kami
sudah didata sejak tahun 2010, diumumkan, bahkan sampai dimusyawarahkan,
tapi tak jelas perkembangannya hingga kini,”kata Azhar,satu warga RW.04
Meruya Utara.
Lahan bangunan miliknya yang terkena proyek ini seluas 290M2 terdiri
atas dua bidang yang menjadi satu kesatuan di RT.0017/04 Meruya
Utara.”Akibat di sekitar tempat hunian kami pembangunan proyek JORR W-2
berlangsung 24 jam, tidak hanya kebisingan, tapi bangunan rumah kami
retak-retak,”keluhnya.
Pihaknya sudah beberapa kali meminta kejelasan namun tidak pernah ada
jawaban pasti dan terinci.”Kami hanya meminta penjelasan terhadap nasib
tanah dan bangunan kami, Bina Marga jangan pada saat membutuhkan lahan
mendatangi warga, mendata dan lainnya. Tapi setelah ada perubahan tidak
ada kejelasan,kami terpaksa mengadukan ke Menteri PU Cq Dirjen Bina
Marga 9 April 2013,”katanya.
Secara terpisah,Ir.Bambang Djoko S, Kabag Umum Tata Ruang dan
Lingkungan Hidup, menjelaskan masalah ini ditangani tingkat provinsi
karena posisi tanah dan bangunan milik Azhar itu berada diantara lahan
jalan tol kewenangan Bina Marga dan lahan jalan kewenangan Dinas PU DKI
Jakarta,mungkin menunggu kejelasan tersebut.
Proyek JORR W-2 yang menghubungkan antara JORR -W1, membebaskan lahan
di Petukangan Utara-Petukangan Selatan-Ulujami, sepanjang 3,4 KM
meliputi tiga kelurahan. Di Meruya Utara dari 119 bidang yang dibebaskan
tersisa 3 bidang, di Meruya Selatan 142 bidang selesai,dan di Joglo 62
bidang yang dibebaskan tinggal 3 bidang.