25 Orang Buruh Praktik Perbudakan Terbongkar di Tangerang

17:58

Tangerang - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Komisaris Shinto Silitonga mengatakan pabrik panci alumunium CV Cahaya Logam — bukan pabrik kuali seperti ditulis sebelumnya - di Kampung Bayur Opak RT03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, hanya memiliki surat keterangan usaha lurah Bunder Kecamatan Cikupa. Pabrik ini liar karena tidak mengantongi izin industri dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.

Pabrik ini memperlakukan buruhnya secara tidak manusiawi. Mereka diperlakukan seperti budak. Shinto mengatakan para buruh dipaksa bekerja dengan waktu tak terbatas. "Mulai bekerja dinihari dan berakhir tengah malam, mereka tidak bisa beribadah dan disiksa kalau bekerja tidak giat," kata Shinto, Sabtu, 4 Mei 2013.

Para buruh juga ditempatkan di tempat tidak layak berupa ruang tertutup 8 x 6 meter, tanpa ranjang tidur, hanya ada alas tikar, kondisi pengap, lembab, gelap, terdapat fasilitas kamar mandi yang jorok dan tidak terawat. "Mereka rata-rata tiga bulan tidak mandi dan tidak ganti baju, karena uang, HP dan pakaian dari kampung yang dibawa disita pemilik pabrik,"kata Shinto.

Saat ini 25 buruh itu masih berada di Mapolres Tangerang di Tigaraksa dan masih dimintai keterangan secara intensif. Kontras dan Komnas HAM mendampingi para  buruh

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »