''Ya, pertengahan Juli sudah ada,'' katanya, Kamis (27/6/13).
Sambodo mengatakan, walaupun tidak ada stok BPKB dan STNK, polisi tetap melayani masyarakat terkait registrasi dan identifikasi (regindent) kendaraan bermotor.
Untuk pengganti BPKB dan STNK tersebut, masih berupa dokumen seperti surat keterangan sementara yang disediakan Ditlantas Polda Metro.
''Solusi masih sama, kita dokumenkan dengan Surat Keterangan Sementara,'' katanya.
Sebelumnya, Surat keterangan pengganti sementara ini diberlakukan sesusai Surat Telegram Kapolri No: STR /72/II/2013 Tanggal 14 Pebruari 2013. Atas adanya surat ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pembayaran Kendaraan Bermotor (BPKB).