Jakarta - Bidang Kedokteran Kepolisian adalah unsur pembantu pimpinan dan pelaksana pada Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri, yang berkedudukan dibawah Kapusdokkes Polri, dan bertugas menyelenggarakan pengembangan, penelitian dan latihan serta merupakan pusat rujukan kegiatan Kedokteran Kepolisian dalam rangka pelaksanaan tugas kepolisian baik pada tingkat pusat maupun kewilayahan.
Sebagaimana tercantum didalam pasal 13 Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002, disebutkan bahwa Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah : Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukumdan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Sedangkan dalam pasal 14 disebutkan antara lain, dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, maka Kepolisian Negara Republik Indonesia menyelenggarakan Identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian.
Sebagai penyelenggara tugas fungsi kepolisian, maka Direktorat Kepolisian Perairan pun turut serta dalam Pameran Polri yang di gelar di Monas, Sabtu 29/06/2013 sampai 30/06/2013.
