801 Angkutan Umum Ditindak, 120 Dikandangkan

11:09
hadang168



Razia terhadap angkutan umum yang tidak laik jalan dan melanggar aturan digelar aparat Dinas Perhubungan DKI Jakarta di lima wilayah kota, Kamis (15/8). Sebanyak 89 angkutan umum ditindak, 21 diantaranya dikandangkan atau stop operasi.

Kabid Pengendali Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sunardi Sinaga, menegaskan penertiban terhadap angkutan umum yang tidak patuh aturan akan terus digencarkan. Langkah ini untuk membuat masyarakat merasa aman dan nyaman saat naik angkutan umum. “Diharapkan para awak angkutan patuh dan taat terhadap aturan yang berlaku,” tegasnya.

Penertiban dilaksanakan di kawasan terminal yang ada di lima wilayah kota, seperti Terminal Senen, Blok M, Kalideres, Kampung Melayu dan Tanjung Priok. Hasilnya 19 metromini ditindak 13 diantaranya stop operasi, 6 Kopaja stop operasi dan 43 angkutan lainnya seperti taksi, bus besar, bajaj, angkutan barang ditindak.

“Total yang ditindak 89 angkutan, 21 diantaranya dikandangkan karena tidak laik jalan atau tidak dilengkapi surat-surat, sedangkan 68 angkutan ditilang atau BAP,” jelas Sunardi.

Ia menambahkan dari hasil penertiban sejak 25 Juli 2013 hingga 15 Agustus 2013 tercatat 801 angkutan umum berhasil ditindak. Di mana 120 diantaranya dikandangkan atau stop operasi.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »