Razia terhadap angkutan umum yang tidak laik jalan dan melanggar
aturan digelar aparat Dinas Perhubungan DKI Jakarta di lima wilayah
kota, Kamis (15/8). Sebanyak 89 angkutan umum ditindak, 21 diantaranya
dikandangkan atau stop operasi.
Kabid Pengendali Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sunardi
Sinaga, menegaskan penertiban terhadap angkutan umum yang tidak patuh
aturan akan terus digencarkan. Langkah ini untuk membuat masyarakat
merasa aman dan nyaman saat naik angkutan umum. “Diharapkan para awak
angkutan patuh dan taat terhadap aturan yang berlaku,” tegasnya.
Penertiban dilaksanakan di kawasan terminal yang ada di lima wilayah
kota, seperti Terminal Senen, Blok M, Kalideres, Kampung Melayu dan
Tanjung Priok. Hasilnya 19 metromini ditindak 13 diantaranya stop
operasi, 6 Kopaja stop operasi dan 43 angkutan lainnya seperti taksi,
bus besar, bajaj, angkutan barang ditindak.
“Total yang ditindak 89 angkutan, 21 diantaranya dikandangkan karena
tidak laik jalan atau tidak dilengkapi surat-surat, sedangkan 68
angkutan ditilang atau BAP,” jelas Sunardi.
Ia menambahkan dari hasil penertiban sejak 25 Juli 2013 hingga 15
Agustus 2013 tercatat 801 angkutan umum berhasil ditindak. Di mana 120
diantaranya dikandangkan atau stop operasi.