Blokir Jalan, Warga Mesuji Tuntut Pembebasan Kasus Pengeroyokan

15:55
 Polisi melakukan pengamanan
Lampung - Aksi blokir jalan lintas timur (Jalintim) di Kabupaten Mesuji, Lampung, merupakan buntut dari penangkapan dua warga Register 45 Mesuji oleh aparat kepolisian pada Selasa malam, 3 September 2013.

Kapolres sementara Mesuji, AKBP Trisna saat dihubungi mengatakan, penangkapan dilakukan polisi terhadap perambah hutan bernama Sitono dan Kristiyadi alias Kang Yadi. Keduanya merupakan tersangka kasus pengeroyokan.

"Keduanya ditangkap karena menjadi tersangka aksi perusakan dan pengeroyokan sesama perambah Register 45 Mesuji," kata Trisna, Rabu, 4 September 2013.

Pemblokiran dilakukan warga sejak pukul 00.35 dini hari tadi. Hingga siang ini aksi tersebut masih berlangsung. Massa saat ini masih berkumpul di depan Mapolres sementara Mesuji. Mereka memblokir jalan dengan menggunakan truk dan membakar ban bekas.

Akibat aksi ini, arus lalu lintas Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan macet total. Antrean kendaraan di Simpang Mesuji D mencapai 23 kilometer, sementara antrean kendaraan di depan Mapolres sementara Mesuji mencapai 15 kilometer.

Petugas dari Polres Tulang Bawang dan Mesuji hingga kini masih berjaga-jaga guna mengantisipasi penyerangan dari ribuan perambah ke Mapolres Mesuji. Hal ini karena massa perambah yang melakukan aksi pemblokiran banyak yang membawa senjata tajam.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »