28 Kendaraan Curian Bisa Diambil Pemiliknya Di Polda Metro

13:28
Polda Metro Kembalikan 28 Mobil Hasil Curian
JAKARTA - Sebanyak 28 unit mobil yang diamankan dari pelaku curanmor tengah diusahakan Polda Metro Jaya untuk dikembalikan kepada pemiliknya.
Ke-28 mobil curian barang bukti itu dapat diambil pemiliknya di Mapolda Metro Jaya tanpa dipungut biaya atau gratis.
Untuk itu milik mobil yang merasa mobilnya dicuri oleh pelaku bisa datang ke Polda Metro Jaya. Pengambilan barang bukti ini harus disertai dokumen yang lengkap dan sah. Pemilik kendaraan harus membawa STNK dan BPKB asli. Setelah itu Polda Metro Jaya akan mengecek dan mencocokkannya. 
Para pelaku curanmor terhadap 28 mobil ini beraksi di daerah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.

Polisi yang menyelidiki kasus curanmor sejak November 2013 itu telah meringkus 7 pelaku dan menyita 28 unit mobil dari tangan pelaku.
Saat ini para pelaku tengah mendekam di tahanan Mapolda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »