2 Pelaku Illegal Logging Ditangkap Reskrim Polres Malang

15:48

Polres Malang Ringkus 2 Pelaku Ilegal Logging

Malang - Dua pelaku ilegal logging (pencurian kayu di hutan-red) tertangkap Tim Buser Reskrim Polres Malang. Ke 2 pelaku itu atas nama Supii (44), warga Desa Karangsari, Kecamatan Bantur dan Nur Wasis (40), warga Desa Karangsari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

"Dua pelaku kita sergap saat membawa kayu curian dari hutan ke tempat penampungan. Saat ini, beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran kami," tegas Kasatreskrim Polres Malang, AKP M Aldy Sulaeman, Minggu (18/5/2014) siang.

Sementara itu, menurut pengakuan supii, dirinya hanya bertugas mengangkut kayu jati dari hutan milik Perhutani Malang menuju jalan kampung.

"Sekali angkut saya dibayar Rp 500 ribu. Biasanya kami bagi untuk beberapa orang pengangkut kayu," katanya.

Puluhan gelondong kayu jati curian itu, ditebang di Hutan Perhutani di Desa Rejosari, Kecamatan Bantur pada 10 hari lalu. "Yang nebang kayu kabur pak. Saya cuma disuruh mengangkut saja," tambah Wasis.

Hingga kini, Petugas masih memburu sejumlah pelaku lainnya. Barang bukti yang diamankan di Polres Malang yakni truk nopol N 9423 UE serta 30 gelondong kayu jati berbagai ukuran.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »