Kapolda Jabar Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum

20:39

NTMC - Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Mochamad Iriawan, SH.,MM.,MH., berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Univesitas Trisakti Jakarta dengan nilai cumlaude. Sidang terbuka program Doktor Ilmu Hukum dilaksanakan Sabtu (27/9/2014) bertempat di Gedung Syarief Tayeb Universitas Trisakti Jakarta.

Tim penguji dalam sidang terbuka tersebut langsung dipimpin oleh Rektor Universitas Trisakti Prof. Dr. Thoby Mutis dengan anggota Prof. Dr. Tb. Ronny Nitibaskara, S.Kum., Prof. Dr. Eriyantouw Wahid, SH.,MH., Dr. Endyk M Asror, SH.,MH., Prof. Dr. Dadan Umar Daihani, DEA., dan Prof. Dr. Alwi Danil, SH.,MH.

Hadir dalam kesempatan tersebut sejumlah para undangan, diantaranya Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Drs. Ronny F. Sompie, Wakapolda Jabar Brigjen. Pol. Dr. H Rycko Amelza Dahniel, M.Si., para pejabat utama Polda Jabar serta para Kapolres jajaran Polda Jabar dan undangan lainnya.

Dalam disertasenya, Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Mochamad Iriawan, SH.,MM.,MH., mengambil judul “Eksistensi Lembaga Terkait Dalam Penegakan Hukum Pada Delik Pedofilia Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Indonesia,” yang merupakan analisa yuridis mengenai penegakan hukum delik pedofilia.

Diungkapkan Kapolda, sanksi hukum bagi pelaku kasus pedofillia saat ini, dinilai masih belum optimal. Pada kasus ini hanya diterapkan pasal 65 KUHP serta Undang-undang Nomor 23  tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang sanksi hukumnya rendah. Sehingga perlu adanya hukuman tambahan bagi pelaku pedofillia, sebagai efek jera. Kapolda Jabar mencoba mengusulkan hukuman tambahan bagi pelaku pedofillia, yaitu dikebiri secara kimia, hukuman ini sudah berlaku di Negara Jepang dan Korea.

Lebih lanjut dikatakan Kapolda Jabar, selain penambahan hukuman yang berat bagi pelaku pedofllia, penangan kasus tersebut khususnya terhadap korban harus melibatkan berbagai institusi. Eksistensi lembaga terkait yang ada harus terlibat dalam penanganan kasus pedofilia, karena tidak bisa ditangani pihak kepolisian saja, sebab kejahatan pedofllia merupakan kasus kejahatan tertinggi kedua setelah narkoba.

Sementara itu, Tim penguji menilai, disertasi yang di ajukan Kapolda Jabar tersebut dapat dipertimbangkan untuk menjadi undang-undang. Karena untuk kasus kejahatan pedofillia sendiri, Indonesia belum memiliki undang-undangnya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »