Pelaku ditangkap Di Desa Rumbio Kab.Kampar Riau ,dari penangkapan tersebut Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1/4 (seperempat) Ons narkotika jenis Shabu seharga Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) .
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa kekantor Direktorat Narkoba Polda Riau guna pemeriksaan lebih lanjut.