NTMC - Kasus perampokan taksi masih terus dalam penyelidikan dan pengembangan, Namun dalam perjalanannya petugas penyidik mengalami hambatan, pasalnya Taksi Express curian yang digunakan Sutrisno alias Trisno (41) Cs untuk merampok, hilang dan belum ditemukan. Keterangan warga dan Trisno kepada penyidik, taksi tersebut diambil oleh sekelompok pria berseragam safari, saat diparkir di kosannya di Kampung Makasar, Cililitan, Jaktim.
Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya mengimbau agar orang yang mengambil barang bukti perampokan itu segera diserahkan ke polisi. Karena jika tidak, akan dikenakan pidana.
"Tentu bisa dikenakan pidana," tegas Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto, Rabu (10/12/2014).
Heru mengatakan, pelaku yang menyembunyikan taksi tersebut bisa dikenakan pidana menghalang-halangi penyidik.
"Dan atau pasal menyembunyikan barang bukti," tambahnya.
Sementara itu, Heru menyatakan, barang bukti Taksi Express tersebut belum ketemu. Pihaknya masih melakukan pencarian terhadap barang bukti tersebut.
"Sebenarnya tanpa barang bukti itu pun, proses tetap bisa dilanjutkan karena kita punya bukti lainnya. Tetapi kita akan terus mencarinya," tegasnya.