Sindikat Pengedar Upal Asal Bekasi Ditangkap Polres Batubara

16:46
NTMCPOLRI - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batubara, Sumatera Utara (Sumut) menangkap empat orang tersangka anggota sindikat pengedar uang palsu asal Bekasi, Jawa Barat.
Informasi yang dihimpun, keempat orang tersebut yakni Jonter Sihite (52), Frendiwan Saragih (23), Ester Boru Simanjuntak (52) dan Sariani (62). Mereka ditangkap dari sebuah Losmen di Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Senin, 30 Maret malam lalu.
Kapolres Batubara, AKBP Japerson Parningotan Sinaga saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kapolres menjelaskan, keempat tersangka ditangkap setelah pengelola losmen melaporkan jika keempat tersangka membayar kamar losmen dengan menggunakan uang palsu.
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung turun ke lokasi dan mengamankan keempat tersangka, bersama barang bukti uang palsu yang mereka simpan.
“Mereka membayar losmen dengan uang palsu pecahan Rp100 ribu rupiah. Setelah kita periksa, ternyata benar uang tersebut palsu. Mereka lalu kita tangkap, dan dari tangan mereka kita sita barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 11 lembar,” sebut Kapolres, Selasa (31/3/2015).
AKBP Japerson menjelaskan, modus yang dilakukan anggota sindikat ini adalah dengan membeli barang maupun jasa dengan uang palsu, dan mendapatkan keuntungan melalui uang kembalian asli yang mereka terima dari pembelanjaan tersebut.
"Keempat tersangka berangkat dari Bekasi menuju Medan pada 12 Maret lalu. Tersangka membawa uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 70 lembar. Setelah dibelanjakan, tersisa sebanyak 11 lembar," jelas Kapolres.
Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap keempat tersangka.
“Kita masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui dari mana uang palsu tersebut diperoleh,” pungkasnya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »