Polri Identifikasi 17 Organisasi Berfaham Radikal

14:51


NTMCPOLR- Kepolisian Republik Indonesia mengidentifikasi sekitar 17 organisasi berpaham radikal di negara ini. Organisasi berpaham radikal itu mendapat pengawasan ketat dari aparat penegak hukum. Langkah ini untuk mencegah adanya aksi-aksi yang mengarah ke tindak pidana terorisme.
"Sekitar 17 organisasi itu dalam pemantauan," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti seusai memberikan pengarahan ke prajurit TNI-Polri di Markas Batalyon Infantri 700/Rider di Makassar. Kapolri tak merinci 17 organisasi berpaham radikal itu, tapi di antaranya adalah Mujahidin Indonesia Timur dan Laskar Jundullah.
Polri juga mewaspadai organisasi yang disinyalir dipengaruhi oleh Negara Islam Suriah dan Irak (ISIS). Dalam arahannya ke para prajurit TNI-Polri, Kapolri menyebut organisasi berpaham radikal itu berbahaya lantaran bisa menyebarkan paham yang berpotensi mengusik NKRI. Karena itu, deteksi dini mesti ditingkatkan.
Kapolri berpendapat penegakan hukum seperti operasi penumpasan teroris tidak menjamin kelompok teror itu akan hilang dari muka bumi. Menurut dia, perlu usaha yang lebih giat, khususnya pada upaya pencegahan. Karena itu, kepolisian dan TNI berusaha menggalakan program kontra-radikalisme dan deradikalisasi di tengah masyarakat.
Untuk merealisasikan upaya pencegahan itu, Polri mengoptimalkan kinerja aparat hingga ke tingkat desa. Kapolri menyebut peran Babinsa maupun Babinkamtibmas amat penting untuk menyokong usaha mencegah dan memberantas paham radikal dan terorisme. "Kami juga memberdayakan ulama-ulama," tuturnya.
Khusus di Sulawesi, Kapolri menyebut Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan merupakan daerah yang disinyalir menjadi kantong gerakan kelompok berpaham radikal dan terorisme. Hal itu terbukti dengan penangkapan sejumlah terduga teroris di dua daerah itu. Kedua provinsi itu juga mempunyai potensi konflik yang tinggi.
Ihwal keberadaan ISIS maupun organisasi berpaham radikal yang mendukung ISIS, Kapolri menyebut Polri tak bisa langsung melakukan penindakan. Sebab, sampai kini, tak ada instrumen hukum yang mengaturnya. "Kalau cuma bawa bendera ISIS, mau diapakan. Susah ditindak sebelum melakukan perbuatan pidana lain," ucapnya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »