NTMC - Titik terang perlahan mulai membuka tabir di balik kematian gadis cilik Engeline (8). Penyidik Polda ini, pihaknya masih perlu menunggu satu alat bukti yang harus melengkapi guna menetapkan dan m Bali telah mengantongi nama tersangka baru dalam kasus pembunuhan, tidak terkait kasus penelantaran anak.
"Tersangka baru ada dan belum kita tetapkan, kemungkinan akan kita umumkan," kata Kapolda Bali Irjen Ronny Frangky Sompie, Sabtu (27/6/2016) malam.
Menurut jenderal bintang duaengumumkan tersangka.
"Mudah-mudahan bisa cepat," kata mantan Kadiv Humas Polri ini.
Namun, siapa dan berapa jumlah tersangka tersebut Ronny masih mengunci rapat. Termasuk apakah tersangka baru itu adalah orang dekat yang selama ini cukup dikenal korban.
"Saya tidak ingin mendahului alat bukti, nanti saja," ujarnya.
Ronny mengatakan, penetapan tersangka baru tersebut murni dari hasil kerja keras penyidik dengan melakukan pemeriksaan dari berbagai penjuru. Mulai dari ahli sampai dengan pembuktian secara scietifik. Penyidik, kata Ronny, tidak bekerja atas dasar desakan opini publik yang mendorong agar polisi segera menetapkan pelaku lain dalam kematian Engeline.
"Tanggungjawab penyidikan itu bukan di publik, tapi ada pada pihak penyidik. Dan ini yang akan dibawa dan dipertanggung jawabkan kepada jaksa penuntut dan di hadapan hakim persidangan," kata Ronny.
"Saya memahami publik geregetan dengan kasus ini, tapi penyidik tidak bisa juga melampiaskan geregetan itu dengan sewenang-wenang," imbuhnya.
"Tersangka baru ada dan belum kita tetapkan, kemungkinan akan kita umumkan," kata Kapolda Bali Irjen Ronny Frangky Sompie, Sabtu (27/6/2016) malam.
Menurut jenderal bintang duaengumumkan tersangka.
"Mudah-mudahan bisa cepat," kata mantan Kadiv Humas Polri ini.
Namun, siapa dan berapa jumlah tersangka tersebut Ronny masih mengunci rapat. Termasuk apakah tersangka baru itu adalah orang dekat yang selama ini cukup dikenal korban.
"Saya tidak ingin mendahului alat bukti, nanti saja," ujarnya.
Ronny mengatakan, penetapan tersangka baru tersebut murni dari hasil kerja keras penyidik dengan melakukan pemeriksaan dari berbagai penjuru. Mulai dari ahli sampai dengan pembuktian secara scietifik. Penyidik, kata Ronny, tidak bekerja atas dasar desakan opini publik yang mendorong agar polisi segera menetapkan pelaku lain dalam kematian Engeline.
"Tanggungjawab penyidikan itu bukan di publik, tapi ada pada pihak penyidik. Dan ini yang akan dibawa dan dipertanggung jawabkan kepada jaksa penuntut dan di hadapan hakim persidangan," kata Ronny.
"Saya memahami publik geregetan dengan kasus ini, tapi penyidik tidak bisa juga melampiaskan geregetan itu dengan sewenang-wenang," imbuhnya.