Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Brigadir Jenderal Pol Endang Sunjaya memastikan akan langsung memecat Bripka ZB (46) salah seorang anggota Turjawali Sat Sabhara Polres Kupang Kota yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
“Saya pastikan akan langsung dipecat. Tidak ada kata lain, selain dipecat,” katanya, Jumat (26/6/2015).
Kapolda sendiri mengaku sudah menerima laporan kasus tersebut dari Kapolres Kupang Kota AKBP Budi Hermawan. Oleh karena itu tindakan tegaspun akan langsung dikeluarkan baik langsung dari pihak Polda serta Polres Kupang Kota.
Menurut Endang, tindakan tidak terpuji ini sudah sangat membuat malu institusi kepolisian, melanggar etika sosial kemanusiaan serta melanggar hukum, khususnya di lingkungan Polda NTT. “Tindakan ini memang tidak bisa dimaafkan. Sudah sangat memalukan,” tegas dia.
Untuk diketahui, Bripka ZB (46) tegas mencabuli anak kandungnya sejak masih berusia 12 tahun pada tahun 2013 yang lalu. Akibat trauma dan tertekan, korban yang saat itu duduk di bangku SMP sempat kabur dari rumah selama beberapa hari. Pelaku juga melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) penganiayaan terhadap istrinya.