Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menjelaskan, Penyidik akan mengorek keterangan Margriet demi menemukan motif pembunuhan tersebut. Dalam pemeriksaan pertama itu pula, lanjut Badrodin, penyidik akan menguatkan sangkaan pasal pembunuhannya, apakah pembunuhan itu dikategorikan sebagai aksi yang terencana atau penganiayaan yang mengakibatkan Engeline meninggal dunia, jelasnya.
“Sekaligus kita cari kemungkinan tersangka lain. Ini harus terus kita kembangkan, asalkan sesuai fakta hukum,” ujar Badrodin.
Polisi awalnya menetapkan Agustinus Tae, pembantu di rumah Engeline, sebagai tersangka. Kemudian, Polisi menetapkan Margriet, ibu angkat Engeline sebagai tersangka penelantaran anak. Terkini, Margriet juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Engeline.
Polisi kemudian menjadikan Margriet sebagai tersangka dengan sangkaan pasal pembunuhan berencana.
“Margriet dikenai Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP yang masuk dalam pembunuhan berencana serta pasal penelantaran anak yang sebelumnya sudah ditetapkan terhadap Margriet dalam kasus penelantaran anak,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kombes Pol Hery Wiyanto.