NTMC – Bagi warga Kota Bandung dan sekitarnya yang ingin memperpanjang SIM dengan memanfaatkan pelayanan mobil SIMKELILING dapat mendatangi Mobil Pelayanan Sim Keliling yang beroperasi di Jalan Ir Juanda, Dago-Bandung Jawa Barat.
Mobil SIMKELILING ini khusus perpanjangan SIM A dan SIM C. Adapun penerbitan SIM A ini biayanya Rp 150 ribu. Sedangkan penerbitan SIM C biayanya Rp 145 ribu.
Persyaratan untuk memperpanjang SIM dengan membawa SIM asli yang diterbitkan Satlantas Polrestabes Bandung yang masa berlakunya habis pada tahun ini. Selain itu, pemohon membawa identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP) yang dikeluarkan pemerintah Kota Bandung.
*Jika warga Kota Bandung masih membutuhkan informasi tentang perpanjangan SIM melalui mobil SIMKELILING bisa menghubungi bagian informasi di 022-61755575 / kunjungi Polrestabes Kota Bandung.
Mobil SIMKELILING ini khusus perpanjangan SIM A dan SIM C. Adapun penerbitan SIM A ini biayanya Rp 150 ribu. Sedangkan penerbitan SIM C biayanya Rp 145 ribu.
Persyaratan untuk memperpanjang SIM dengan membawa SIM asli yang diterbitkan Satlantas Polrestabes Bandung yang masa berlakunya habis pada tahun ini. Selain itu, pemohon membawa identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP) yang dikeluarkan pemerintah Kota Bandung.
*Jika warga Kota Bandung masih membutuhkan informasi tentang perpanjangan SIM melalui mobil SIMKELILING bisa menghubungi bagian informasi di 022-61755575 / kunjungi Polrestabes Kota Bandung.