BNN Sita 269,85 Kilogram Sabu-sabu

14:08
NTMC - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai berhasil menyita 269,85 kilogram sabu-sabu dari jaringan Tiongkok-Malaysia-Indonesia.
Sabu-sabu ini diperoleh dari dua orang tersangka yakni J sebagai kurir dan L sebagai pengendali.
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, tangkapan ini merupakan kerja sama BNN dan Bea Cukai pada Rabu (14/10) lalu di Dumai, Riau.
Barang haram tersebut diselundupkan dalam kemasan kecil yang dibagi tiap satu hingga dua kilogram dalam tangki air, alat filter air, dan kompresor.
Komjen Pol Budi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan sabsabu seberat 270 kilogram yang disimpan dalam 45 kardus berisi enam tabung filter.
"Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial J," ujar pria yang akrab disapa Buwas ini di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (20/10).
Dari tersangka J, polisi berhasil mengamankan I yang diketahui menjadi pengedali. Saat ini pihaknya mengaku masih terus melakukan pencarian pada kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
"Selama 2015 sampai Oktober ini BNN telah berhasil menyita 1,87 ton jenis sabu. Tentu ini menjadi perhatian kita semua dan perlu ada kerja sama untuk menindak masuknya jaringan-jaringan ini," tutur Komjen Pol Budi.
Dari hasil yang didapatkan ini, lanjutnya, BNN akan terus meningkatkan kerja sama untuk mengungkap penyelundupan barang haram tersebut.
Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengapresiasi kerja sama yang dilakukan BNN bersama Ditjen Bea dan Cukai yang berada di bawah Kementerian Keuangan. Pihaknya mengaku mendapatkan laporan dari BNN adanya penyelundupan sabu, kemudian penangkapan dilakukan dari Bea dan Cukai yang dilimpahkan lagi ke BNN.
"Pengungkapan ini adalah kerja sama dan sinergi yang baik antarunit dan pemerintah karena memang lembaga ini yang bertanggung jawab dalam konteks penanggulangan narkoba," kata Bambang.
Seorang tersangka J mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta jika berhasil mengirimkan paket barang haram tersebut. Ia sendiri tak tahu akan dibawa ke mana paketan sabu-sabu itu.
"Kurang tahu mau dibawa ke mana sabu-sabunya. Sudah empat kali ini jadi kurir," ucap J di kantor BNN.
Sebelumnya, J telah berhasil melakukan pengiriman seberat 26 kilogram di sebuah hotel di Padang Bulan, Medan. Kemudian 80 kilogram sabu di hotel Medan, dan ketiga sebanyak 80 kilogram di samping hotel di kawasan Medan.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir pribadi ini mengaku semua barang haram yang ia terima itu masuk melalui Dumai, Riau. Sementara, I, yang diketahui sebagai pengendali berhasil diamankan namun belum diterbangkan ke Jakarta lantaran terkendala kabut asap.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »