NTMC – Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri melakukan press Release hasil pengungkapan sindikat jaringan narkotika jenis extacy dan shabu yang dikendalikan dari balik jeruji di Gedung Direktorat Tipid Narkoba, Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (21/10/2015) pukul 13.30 WIB.
Pengungkapan kasus didasarkan atas penyelidikan pihak mabes polri beserta jajaran polda secara intensif selama satu bulan. Tanggal 13 Oktober 2015 Tim Subdit V DITTIPIDNARKOBA Bareskrim Polri yang dipimpin langsung Albert Teddy Benhard Sianipar, SIK.,MH berhasil menangkap tersangka bernama Darmadi Alias Acui.
Tersangka dibekuk kepolisian saat tengah berada di hotel Hawai, Pekanbaru, Riau. Dari tangan tersangka, kepolisian menemukan barang bukti Narkotika jenis Extacy berwarna Ibu berlogo ikan tersebut sebanyak 10.000 butir. Dari hasil pemeriksaan berlanjut kembali ditemukan 2.400 butir di lokasi kediaman tersangka Jl. Kuantan Jaya Blok M-43, Pekanbaru Riau.
Guna pengembangan lebih lanjut, dalam pemeriksaan tersangka mengakui bahwa dirinya di organisir oleh Ai Ling. Selanjutnya Tim melakukan pengejaran terhadap tersangka Ai Ling. Tak butuh waktu lama Tim berhasil menangkap tersangka Ai Ling tepatnya di Kedai Kopi milik pribadinya di Jl. Jenderal No 2f Kota Pekanbaru, Riau.
Dari tangan tersangka Ai Ling saat diperiksa ditemukan barang bukti 1 buah Unit Alat Mesin Cetak Extacy. Kuat dugaan alat cetak tersebut milik Hermanto/Abun. Hermanto alias Abun adalah tersangka awal yang tengah menjalani hukuman di Lapas Pondok Rajeg Cibinong Bogor.
Tidak hanya sampai disitu, Tim terus melakukan interogasi dari para tersangka tersebut guna pengembangan lebih lanjut. Alhasil Tim mendapakan fakta sebuah nama yang kini masuk Target Operasi DPO dan masih dalam pengejaran. Tim tidak mendapati tersangka (AKAM) ketika penggeledahan dan penggerebekan dirumah tersangka Pekanbaru Riau dilakukan.
Ketika penggeledahan TIM hanya menemukan Narkotika jenis Shabu sebanyak 5 kg.