Polres Mojokerto Ringkus 14 Tersangka Kasus Narkoba

15:36
 Ilustrasi. Foto : Elshinta.com
NTMC POLRI - Meski Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2016 masih berjalan satu minggu, namun Satnarkoba Polres Mojokerto telah berhasil mengamankan 14 tersangka dari 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sebanyak 4.637 butir pil double L dan 11,704 gram sabu berhasil disita dari para tersangka.
 
Kapolres Mojokerto, AKBP Budhi Herdi Susianto mengatakan, enam hari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2016, anggota Satnarkoba berhasil mengamankan 14 tersangka dari 12 TKP. "Sebanyak 4.637 butir double L dan 11,7 gram sabu yang menjadi barang bukti para tersangka ikut diamankan," ungkapnya, Rabu (10/2).

Sebanyak 12 TKP tersebut pengungkapan baik oleh anggota Satnarkoba Polres Mojokerto dan polsek jajaran. Sebanyak dua kasus dengan lima tersangka diamankan anggota Satnarkoba Polres Mojokerto dan sebanyak 10 kasus dengan sembilan tersangka berhasil diamankan polsek jajaran.

"Mereka dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ke 14 tersangka diamankan di lokasi berbeda tapi masih dalam wilayah hukum Polres Mojokerto, anggota kami masih melakukan penyelidikan apakah mereka dalam satu jaringan apa tidak," katanya.

Masih kata Kapolres, antara satu tersangka dengan yang lainnya berbeda jaringan. Apakah hal tersebut sengaja dibuat seperti, Kapolres menegaskan, masih dalam penyelidikan. Namun semua barang haram tersebut berasal dari luar wilayah hukum Polres Mojokerto baik wilayah tetangga maupun wilayah luar propinsi.

"Barang bukti pil double L cukup banyak yang diamankan karena barang haram ini cukup murah, 1 butirnya seharga Rp1 ribu. Untuk dipasarkan ke pelajar cukup terjangkau dan memungkinkan sehingga dilihat para tersangka sebagai peluang. Pelajar masih jadi atensi kita meski sasaran peredaran narkoba sudah bervariasi," ujarnya.

Sasarannya, lanjut Kapolres, semua kalangan dan tidak hanya di wilayah pinggiran saja namun sudah cukup luas. Seperti penangkapan tersangka pengedar sabu di depan rumah Perum Platinum Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Menurutnya, pemberantasan peredaran narkoba tidak bisa dilakukan sendiri namun harus dilakukan semua pihak.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »