Polsek CimanggisTangkap Dua Bandar Shabu Saat Transaksi

09:08
NTMC POLRI - Polsek Cimanggis menangkap dua bandar shabu saat transaksi di Pasar Cisalak, Cimanggis, Kota Depok, Selasa (23/2) dinihari. Dari pelaku petugas menyita barang bukti seberat 12.09 gram shabu senilai belasan juta rupiah.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Arlon Sitinjak mengatakan, tersangka MAP,24, dan AY,35, orang yang paling dicari Polsek Cimanggis. Mereka merupakan pengedar shabu untuk wilayah Cimanggis.

“Kedua pelaku ini terbilang licin saat ditangkap sehingga sempat ada kendala . Berkat informasi dari masyarakat keberadaan pelaku langsung dilakukan penyamaran transaksi dan keduanya tertangkap,”ujar Kapolsek di ruang kerjanya.

Kapolsek mengaku, barang bukti shabu seberat 12.09 gram dalam dua bungkus plastik klip seharga sekitar Rp. 12 juta didapatkan saat penggeledahan di rumah masing-masing pelaku.

“Kedua pelaku ini nyambi pekerjaan menjadi pedagang di pasar cisalak. Profesi menjadi pengedar sudah ada lima bulan. Dengan target sasaran peredaran di Depok khususnya wilayah Cimanggis,”ungkap Kapolsek.

Sasaran target pembeli pelaku, lanjut Kapolsek, adalah orang yang dikenal dan kalangan mahasiswa.

“Kasus ini masih kita kembangkan untuk mendapatkan bandar besar penyuplai barang shabu ke kedua pelaku,”paparnya. 

“Kedua pelaku dikenakan pasal 114 uu RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman maksimal 20 tahun penjara.”

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »